PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 11
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan kurasi; b. pengumpulan dan pendataan koleksi; c. analisis koleksi; dan d. perawatan koleksi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan kurasi, meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan;
- penyusunan standar kerja; dan
- penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati; b. pengumpulan dan pendataan koleksi, meliputi:
- eksplorasi koleksi;
- handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi;
- pendataan koleksi; dan
- pertukaran koleksi; c. analisis koleksi, meliputi:
- validasi; dan
- penerbitan katalog koleksi; dan d. perawatan koleksi, meliputi:
- perawatan spesimen atau kultur koleksi; dan
- perawatan fasilitas pendukung koleksi
