PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
- ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
