PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 14
BAB 5 — JABATAN
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
