PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Redistribusi PNS bertujuan untuk: a. menata kembali kebutuhan PNS berdasarkan analisis Jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi; b. meningkatkan kontribusi PNS sebagai pemangku Jabatan terhadap pencapaian target kinerja organisasi serta pelaksanaan tugas dan fungsi; c. menempatkan PNS sesuai dengan kompetensi dan minat kerja.
