PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan mempunyai tugas melakukan eksplorasi dan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering. (3) Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa, penyebarluasan informasi, dokumentasi, promosi, diseminasi perkebunrayaan, dan konservasi keanekaragaman tumbuhan dataran tinggi kering serta kerja sama.
