PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengarsipan dokumen laporan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat dan dokumen pendukung lainnya dilakukan oleh Inspektorat LIPI. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan jenis masalah, satuan kerja terlapor, dan waktu pengaduan.
