PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI bertujuan untuk: a. memberikan pengakuan atas prestasi ilmiah dari ilmuwan, pakar, atau tokoh yang peduli dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi bangsa dan negara; b. mengedepankan dan mendorong peran LIPI dalam mengembangkan ilmu pengetahuan; dan
c. mengenang jasa dan pengabdian Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo selaku Kepala LIPI yang pertama dalam membangun kelembagaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di INDONESIA.
