PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 28
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Penghargaan Ilmu
Pengetahuan LIPI. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
