PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 19
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Untuk membantu tim seleksi dalam melaksanakan urusan administrasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk sekretariat tim seleksi. (2) Keanggotaan sekretariat tim seleksi berasal dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Sekretariat tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
