PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Penghargaan Ilmu Pengetahuan adalah penghargaan ilmiah yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk mengapresiasi atas prestasi ilmiah dalam pengembangan ilmu pengetahuan di INDONESIA.
- LIPI Sarwono Award adalah penganugerahan penghargaan ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
- LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture adalah kuliah ilmiah dalam bentuk orasi ilmiah dihadapan para ilmuwan, komunitas ilmiah, dan masyarakat di INDONESIA.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.
