PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang adalah tingkatan pendidikan dan pelatihan bagi jabatan fungsional peneliti.
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama adalah pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda.
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan adalah pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya atau Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
