PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan eksplorasi tumbuhan dataran rendah kering; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran rendah kering; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan konservasi tumbuhan dataran rendah kering; d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
