PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
