PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran rendah kering, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dipimpin oleh Kepala.
