PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 7
BAB 3 — PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME
Prosedur permohonan penyimpanan kultur mikroorganisme pada InaCC, sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permintaan penyimpanan kultur mikroorganisme secara tertulis kepada InaCC;
- Pemohon mengisi formulir penyimpanan dan pengalihan kultur mikroorganisme disertai dengan penyerahan kultur mikroorganisme;
- InaCC melakukan pemeriksaan administratif dan substantif;
- InaCC memberikan persetujuan atau penolakan penyimpanan kultur mikroorganisme;
- Pemohon mendapatkan Sertifikat Nomor InaCC bagi kultur mikroorganisme yang disetujui untuk disimpan.
