PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 17
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, LUKMAN HAKIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
