PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA...
Pasal 15
BAB 4 — INACC
InaCC bertugas: a. menyimpan dan mendata kultur mikroorganisme sesuai dengan karakteristik; b. merawat, menjaga orisinalitas, dan keamanan untuk keberlangsungan kultur mikroorganisme selama berada dalam penyimpanan; c. menerbitkan katalog kultur mikroorganisme dalam bentuk cetak dan elektronik; d. memberikan pelayanan jasa antara lain berupa jasa analisis dan identifikasi kultur mikroorganisme.
