Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertujuan: a. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil yang merupakan sumber daya manusia iptek dan sumber daya manusia pendukung iptek yang berkualitas; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pegawai negeri sipil yang merupakan sumber daya manusia iptek serta sumber daya manusia pendukung iptek dalam kerangka sistem inovasi nasional; c. meningkatkan kolaborasi dan publikasi bersama serta memperluas jejaring kerja sama untuk meningkatkan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian antara lembaga Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dengan perguruan tinggi; d. membangun kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dengan institusi dalam negeri atau institusi luar negeri secara seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat INDONESIA dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum; e. memperluas dukungan terhadap kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di INDONESIA; dan f. mengoptimalisasikan pemanfaatan infrastruktur Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
