PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH...
Pasal 17
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) terdiri atas: a. uang kuliah:
- uang pendaftaran; dan
- uang kuliah tunggal; dan b. uang monitoring dan evaluasi. (2) Pendanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada awal tahun masa perkuliahan.
