PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH...
Pasal 15
BAB 5 — STATUS KEPEGAWAIAN
(1) Pengecualian pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi PNS Program Belajar Berbasis Riset (By Research) di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus- menerus dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih status menjadi pegawai tugas belajar dan berlaku ketentuan pegawai tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
