PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan mempunyai tugas melakukan eksplorasi dan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi basah. (3) Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa, penyebarluasan informasi, dokumentasi, promosi, diseminasi perkebunrayaan, dan konservasi keanekaragaman tumbuhan dataran tinggi basah serta kerja sama.
