PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Unit Kerja Nonstruktural yang telah dibentuk dengan Keputusan Kepala
LIPI masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa kerja Unit Kerja Nonstruktural.
