PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN
Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan mitra kerja, kepala Unit Kerja, dan hubungan kerja sama dengan organisasi/instansi terkait.
