PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 26
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
(1) Kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Mobilitas SDM Iptek dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Mobilitas SDM Iptek menghasilkan nilai tambah baik dalam bentuk materiil maupun immateriil pengelolaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama berdasarkan kontribusi masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa royalti, karya tulis, barang dan jasa, atau bentuk lainnya.
