PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 24
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
SDM Iptek wajib: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek; b. kembali ke Unit Kerja setelah selesai melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek; c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian kerja sama Mobilitas SDM Iptek;
d. memberikan laporan dalam pelaksanaan kegiatan Mobilitas SDM Iptek; e. menjaga nama baik LIPI; dan f. menaati semua ketentuan peraturan perundangan- undangan.
