Pasal 6
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara; b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya; c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara; d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari; e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon; f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat; g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Teknologi; h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303); i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 240); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
