PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI...
Pasal 3
Dengan adanya pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. pelaksanaan urusan keuangan yang dikelola oleh:
- Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
- Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g dialihkan ke Balai Media dan Reproduksi; dan
- Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik. b. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dialihkan ke Sekretariat Utama.
