PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembinaan Ilmiah bertujuan untuk: a. membentuk karakter peserta Pembinaan Ilmiah untuk berpikir dan bertindak secara rasional melalui pendekatan ilmu pengetahuan; b. menumbuhkan budaya ilmiah dan budaya meneliti dari peserta Pembinaan Ilmiah; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. meningkatkan kemampuan peserta Pembinaan Ilmiah dalam melaksanakan penelitian untuk menghasilkan inovasi, difusi, perekayasaan, dan alih teknologi dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa.
