PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Loka PAMBIO dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka PAMBIO sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
