PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka PAMBIO menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan; b. pelaksanaan pengembangan keteknikan bedah biokompatibel implan orthopedi; c. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model, serta prototipe biokompatibel implan orthopedi; d. pelaksanaan pengujian biokompatibel implan orthopedi; e. pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi; f. pelayanan teknis, jasa, informasi, dan kerja sama pengembangan dan perekayasaan biokompatibel implan orthopedi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
