PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
