PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 15
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
