PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Subseksi Uji Terap Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau. (3) Subseksi Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan monitoring, layanan jasa, dan pengelolaan informasi.
