PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau; b. pelaksanaan monitoring lingkungan perairan danau; c. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
