PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 15
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
