PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.
