PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Jika Komisi Aparatur Sipil Negara belum menyatakan LIPI telah melaksanakan sistem merit dengan sangat baik dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dan jabatan pimpinan tinggi Madya, pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dan Madya tetap menggunakan model seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
