PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Manajemen Talenta terdiri atas: a. analisis kebutuhan Talent; b. identifikasi calon Talent; c. tim penilai kinerja; d. pengembangan Talent; e. evaluasi Talent; dan f. penetapan Talent;
