PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI...
Pasal 13
BAB 4 — REGIONAL TRAINING AND RESEARCH CENTER ON MARINE BIODIVERSITY AND ECOSYSTEM HEALTH
MarBEST CENTER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas:
- membangun dan memperkuat kompetensi sumber daya manusia INDONESIA, negara-negara Pasifik Barat, dan negara-negara ASEAN di bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Eksosistem Laut;
- membangun dan mengembangkan landasan umum terkait metodologi, monitoring, dan evaluasi Kesehatan Eksosistem Laut;
- mempromosikan kerja sama antar ahli dari INDONESIA dan dari luar negeri dalam memonitoring kesehatan Ekosistem Laut dalam jangka panjang; dan
- mendiseminasikan dan memfasilitasi akses terkait informasi Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Eksosistem Laut.
