Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk: a. mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan; b. memberikan perlindungan kepada ASN LIPI dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. membangun partisipasi ASN LIPI untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan terhadapa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
