PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, kepemimpinan, dan fungsional wajib diberikan materi pembelajaran Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Setiap peserta pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan, menggunakan, dan/atau
menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
