Pasal 19
BAB 3 — SATUAN TUGAS
(1) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas: a. melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pencegahan, pemberdayaan ASN LIPI, pemberantasan, dan/atau penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. menyusun RAN P4GN LIPI berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan; c. melaksanakan RAN P4GN LIPI yang telah disusun; d. melakukan kerja sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan:
pihak mitra kerja sama;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Badan Narkotika Nasional; dan/atau
organisasi kemasyarakatan terkait. e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN di lingkungan LIPI berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan; dan f. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi RAN P4GN LIPI kepada Kepala LIPI. (2) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. tim kerja. (3) Satuan Tugas P4GN LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing kedeputian dan sekretariat utama LIPI.
