PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LIPI dapat: a. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan/atau b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pertukaran informasi tentang penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
