PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 22
BAB 8 — EVALUASI
(1) Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian melakukan evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti. (2) Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis 5 (lima) tahunan atau rencana kerja tahunan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
