PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 20
BAB 6 — PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
(1) Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dengan memberikan tembusan kepada Kepala LIPI. (2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil pertimbangan teknis dari Instansi Pembina. (3) Instansi Pemerintah mengajukan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan hasil penghitungan kebutuhan jabatan dan penetapan kinerja Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
