PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk: a. menentukan jumlah dan komposisi Peneliti yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen Peneliti baru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Peneliti; b. memetakan jumlah dan komposisi Peneliti di lingkungan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian untuk melihat kebutuhan Peneliti secara nasional; dan c. memberikan informasi kebutuhan Bidang Kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.
