PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 14
BAB 3 — BIDANG KEPAKARAN
(1) Bidang Kepakaran ditetapkan berdasarkan kebutuhan Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dalam mencapai penetapan kinerja. (2) Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pada level Kelompok Kegiatan.
