PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
