Pasal 7
BAB 3 — PEGAWAI PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya selama paling singkat 1 (satu) bulan, diberikan tambahan
tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai pelaksana tugas. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya selama paling singkat 1 (satu) bulan, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai pelaksana tugas. (3) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya. (4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
