PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 4
BAB 2 — DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
